SKB 3 Menteri Polsek Baros Efektifkan Sweeping Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2024

    SKB 3  Menteri Polsek Baros Efektifkan Sweeping Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2024
    Polsek Baros rutin giatkan Sweeping Pembatasan angkutan barang lebaran 2024. Jl jalur lingkar selatan depan terminal Sudajayahilir Baros kota sukabumi. Senin, 08 april 2024  Berdasarkan surat keputusan Kemenhub RI melirilis SKB Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 Tentang Pengaturan Lalulintas Jalan serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2024/1445 H. Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2024.Polsek Baros bersama Kemenhub, Dishub, laksanakan pembatasan angkutan barang di jalur lingkar selatan meminimalisir terjadinya kemacetan mudik lebaran 2024  Kapolsek Baros Kompol Iman Prayitno, S.H, . M.H. Adapun yang menjadi pembatasan angkutan yang jadi prioritas dilebaran  2024 adalah SKB 3 Menteri melarang angkutan barang yang beroperasi kecuali Barang Angkutan Sembako, BBM, dan Ternak.  Penerbitan surat keputusan SKB 3 Menteri diharapkan dapat mengurangi angka kemacetan, Kecelakaan dan memberikan kenyamanan, Kenyamanan arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Ungkap Kapolsek Baros

    polres sukabumi kota kota sukabumi
    Dwi Wahyuningsih

    Dwi Wahyuningsih

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Warudoyong Gelar Apel Pagi pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Warudoyong lakukan Pas Subuh (Patroli...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Polda Jabar Sterilisasi Kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Jabar Dengan Libatkan Satwa
    Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim

    Ikuti Kami